Bawaslu Tangsel Selidiki Dugaan Money Politik Jari 98

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Pengerahan massa yang dilakukan relawan pasangan calon Presiden Jokowi- Ma’ruf Amin Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (Jari) 98 di Tandon Ciater, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Minggu (17/2/2019), diduga melanggar aturan kampanye.

Pasalnya, dalam video berdurasi 23 detik yang tersebar di Instagram, terlihat beberapa orang yang berada di atas panggung sedang menyebarkan uang ke massa yang datang.

Ahmad Jazuli, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Jari 98.

“Saat ini kita sedang menggali dari bukti-bukti yang ada, baik dari video yang tersebar di Instagram, maupun dari petugas yang mengawasi di lokasi acara,” kata kata Jazuli kepada PenaMerdeka.com, Rabu (20/2/2019).

Selain dugaan money politik Jazuli mengungkapkan, pihaknya juga sedang mengklarifikasi terkait lokasi yang digunakan untuk kampanye, apakah dikelola Pemerintah Kota ataupun pihak swasta.

“Kalau sudah selesai di klarifikasi kita baru tahu pengelolanya dari Pemda atau swasta,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Jazuli, dari bukti-bukti yang ada, pihaknya akan membahas kasus tersebut ke dalam rapat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk menentukan waktu pemanggilan kepada Jari 98 tersebut.

“Saat ini masih ngumpulin bukti dan audit hukum, secepatnya kita rapat Gakkumdu besok atau lusa, termasuk dirapat gakumdu itu akan dibahas soal kapan pemanggilannya,” pungkasnya. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments