FKMTI Geruduk ATR/BPN Tangsel Tuntut Pengembalian Hak Atas Tanah

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Badan Pembina Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) DPAC Serpong menuntut dikembalikannya hak atas tanah yang diduga dikuasai pengembang property.

Tuntutan tersebut disuarakan saat puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Sutan Ismail Alamsyah, salahsatu demonstran mengatakan, aksi tersebut digelar untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang mengaku tanahnya di wilayah Tangsel dicaplok oleh pengusaha-pengusaha besar.

“Hari ini kita menyampaikan aspirasi masyarakat, karena banyak masyarakat terutama diwilayah Serpong Tangsel yang terzolimi oleh pengusaha-pengusaha besar seperti PT Sinarmas (BSD) dan PT Jaya Real Property karena tanahnya dirampas,” kata Sutan usai demonstrasi, Senin (4/3/2019).

Sutan mengungkapkan, perampasan tanah warga tersebut terungkap ketika tanda bukti kepemilikan hak atas tanah warga yang semula berupa Girik tiba-tiba berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), padahal pihak keluarga mengaku tidak pernah merasa menjual tanahnya itu.

“Tanah masyarakat, secara tiba-tiba ditempatin tanpa pemberitahuan kepada pihak warga, tiba-tiba tanah tersebut bisa menjadi SHGB, dan dipasanglah plang oleh perusahaan besar yang ada disini. Mungkin Sinarmas (BSD), kami sangat keberatan dengan cara mafia-mafia tanah seperti itu,” pungkas Sutan.

Sementara, Kadi Mulyono, Kasie Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan ATR/BPN Tangsel mengungkapan akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan demonstran, dan akan melakukan mediasi dari berbagai pihak.

“Kami akan segera melakukan mediasi, karena apa yang disampaikan oleh warga tadi kan kasusnya berbeda-beda. Ada yang kasus hukumnya sudah inkracht (tetap) di pengadilan, ada juga yang belum,” ungkapnya.

Kadi menambahkan, sebagian warga yang lahannya kini telah dibangun perumahan oleh pengembang, mendesak agar BPN mencabut dan membatalkan sertifikatnya.

“Ada yang meminta sertifikat atas nama pengembang itu dibatalkan. Nanti akan kami diskusikan dengan pihak warga, tentang aturannya bagaimana, langkah-langkah yang akan diambil mereka seperti apa, sehingga hak-hak mereka bisa kembali,” tandas Kadi.

Untuk diketahui, menurut pengakuan warga, sejumlah bidang tanah yang dirampas oleh Sinarmas Land Bsd yaitu, tanah milik Nasib bin Jimbling dengan luas 4.000 m2, Ani Wafan luas tanah 9.990 m2, Gupang Djuni luas tanah 9.600 m2, Hajah Zahro luas tanah 18.000 AJB 1984, Ny.Ir Vergawati luas tanah 5.000 m2 AJB 1999, Ali Lugina luas tanah 2.500 m2 SHM 1974, Sahid bin Miin Ali 1.856 m2 dan Rusli Wahyudi luas tanah 25.000 m2.

Kemudian, tanah warga lainya yaitu, tanah milik Sri Cahyani yang luasnya 2.000 m2, dan Hasanah 2.700 m2, yang diduga dirampas oleh PT Jaya Real Property Bintaro. (ari tagor)

Disarankan
Click To Comments