Lima Tahun Buron, Pembunuh Supir Angkot Dibekuk Polsek Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Rifki (22) pemuda kelahiran Meggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung harus mengakhiri pelariannya selama 5 Tahun silam dari kejaran Polsek Tangerang (Benteng) pada, Kamis (14/03/2019) lalu.

Rifki diburu pihak kepolisian lantaran menjadi pelaku pembunuhan pria berinisial FH (25) yang diketahui rekan kerja pelaku sesama supir angkutan kota (Angkot) di area SPBU Pengayoman, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang, Kamis (01/05/2014) silam.

Kapolsek Benteng, Kompol Ewo Samono menjelaskan, pihaknya baru mengamankan pelaku setelah 5 tahun. Hal itu karena pelaku melarikan diri kerumah orangtuanya yang berada di Lampung.

“Pelaku juga sering berpindah tempat seperti ke Bangka, dan tempat lainnya. Bukan hanya itu, pihak keluarga juga saat di jumpai mengatakan bahwa anaknya sudah meninggal dunia dalam kecelakaan di wilayah Lampung Utara,” terang Ewo kepada wartawan, Senin (18/03/2019).

Ewo menyatakan, atas dasar keterangan keluarga pelaku, pihaknya pun tidak langsung percaya dan langsung menulusuri kebenaran keterangan dari pihak keluarga pelaku tersebut.

“Setelah ditelusuri ternyata yang meninggal dalam kejadian itu adalah teman pelaku yang saat itu pergi bersama pelaku. Nahas saat mengalami kecelakaan teman pelaku terlindas sebuah truk dan meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah itu, pihak Polsek Benteng bekerjasama dengan pihak kepolisian Tulang Bawang untuk mengintai pelaku. Setelah mendapat kabar, jajaran Polsek Benteng langsung menyergap rumah keluarga tersebut.

“Saat kami sergap waktu itu, pelaku berada dirumahnya dan sudah menikah. Bahkan saat ini istrinya tengah hamil jalan 5 bulan,” Katanya.

Ewo menuturkan, sebelum terjadinya keributan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Diketahui keduanya berebut penumpang saat berada dijalan.

“Saat itu keduanya sudah ada yang menengahi untuk diselesaikan secara baik-baik. Namun pelaku mengaku masih dendam yang akhirnya pelaku meminjam pisau untuk berkelahi dan membunuh korban,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 atau Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman 15 Tahun penjara dan denda Rp. 3 Milyar. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments