Anggota DPRD DKI Wajib Pilih Satu Satu Cawagub

JAKARTA,PenaMerdeka – Anggota DPRD DKI Jakarta wajib memilih satu dari dua kandidat calon wakil gubernur (Cawagub) yang diusul Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Gerindra.

Seperti diketahui, kedua nama yang maju sebagai pengganti Sandiaga Salahudin Uno, Cawapres RI dan telah disepakati yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto.

“DPRD wajib memilih satu di antara dua yang diusulkan, milihnya di forum paripurna,” tegas M Taufik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Kata Taufik, didalam Paripurna ada syaratnya, dimana yang hadir harus 3/4 kuorum, jika kurang tidak bisa. Hal ini pun berarti, bahwa partai Gerindra dan PKS bisa mencalonkan nama baru.

“Tetap tidak bisa dong, ini kan sudah kita usulin kedua nama cawagub DKI. Masa belom dilakukan udah ganti nama aja, apa salahnya dua orang itu,” tuturnya.

Ia menambahkan, sebelum Paripurna. DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk membuat tata tertib dan panitia pemilihan (panlih) teknisnya.

“Nanti kan ada pansus dan panlih untuk membuat tata tertib dan gimana pemilihan itu teknisnya saat paripurna itu,” imbuhnya. (deden)

Disarankan
Click To Comments