KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Penangkapan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy (Rommy) oleh KPK dalam kasus dugaan jual beli jabatan di lingkup Kementerian Agama (Kemenag) disebut masuk dalam konflik elite politik. Dampak kasus Rommy juga disebutkan tak mempengaruhi elektabilitas partai menjelang pencoblosan 17 April mendatang.
Kata Mustofa, Sekjen PPP Kota Tangerang, kejadian itu merupakan bagian dari politik tingkat tinggi. Namun kata dia, hal itu tidak berpengaruh di Kota Tangerang.
“Kejadian itu juga sebagai strategi politik tingkat atas. Kalau di Kota Tangerang saya rasa tidak sama sekali berpengaruh atas penangkapan itu,” terang Mustofa kepada penamerdeka.com, Senin (25/3/2019).
Tidak hanya di DPC, namun jelas Mustofa, untuk di PAC dan Ranting PPP juga tidak sama sekali berpengaruh dengan signifikan. Sebab, kader-kader PPP Kota Tangerang terus berjuang untuk perolehan suara.
“Kader-kader kita tetap semangat ko. Bagaimana PPP itu meraih tiga besar. Politik kan dinamis, ini juga salah satu perjalanan politik. Kami tidak takut di Kota Tangerang akan terjadi seperti apa,” tegasnya.
Terhitung dari penetapan KPK ke Rommy sebagai tersangka, Sabtu (16/3/2019) yang terjadi hingga kini, kader-kader dan para calon legislatif (caleg) dari PPP juga tidak mendapatkan penolakan dari masyarakat.
“Sampai saat ini tidak ada penolakan ko. Ya, pada prinsipnya gimana kita berbuat di masyarakat. Konstituen kami di Kota Tangerang masih tetap eksis,” katanya.
Mustofa menambahkan, untuk PPP dalam Pemilu yang dilaksanakan 17 April mendatang di Kota Tangerang menargetkan perolehan tiga besar. Hal itu sesuai arahan Plt Ketum PPP, Soeharso Monoarfa.
“Untuk di Kota Tangerang kami bakal menargetkan posisi tiga besar. Karena itu sesuai arahan Ketum Plt PPP. Sekali lagi itu hanyalah strategi politik saja,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rommy, Muhammad Muafaq Wirahadi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris Hasanuddin Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka suap.
Diketahui, kasus yang menjerat ketiganya adalah menerima suap untuk memengaruhi seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Seleksinya, yaitu diketahui untuk membeli jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq dan Haris diduga telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disangkakan sebagai pemberi suap. (hisyam)