Sumringahnya Pemohon Program 70-70 BPN Kabupaten Tangerang Saat Sertifikatnya Rampung
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Begitu urusan berkas permohonan sertifikat pada program Layanan Inovasi 70-70 rampung dikerjakan BPN Kabupaten Tangerang sejumlah masyarakat dalam testimoninya menyatakan puas.
Apalagi dalam program Inovasi Layanan 70-70 BPN Kabupaten Tangerang yang diinisiasi Kementrian ATR/BPN-RI, setiap pengurusan bisa langsung dirampungkan dalam 1 hari.
Alhasil, warga yang sudah merasakan efek positif program itu tanpa sungkan mengajak masyarakat lainnya supaya setiap mengurus berkas sertifikat tanah tanpa melalui perantara alias calo sertifikat.
Mochamad Shofiyulhadi (56) menyebutkan, saat ini pelayanan di BPN Kabupaten Tangerang sudah lebih optimal. “Sekarang sudah lebih dirasakan baik pelayanannya,” Mochamad, kepada wartawan, Senin (8/4/2019).
Pria kelahiran Surabaya ini menambahkan, pemohon akan dilayani lebih cepat. Karena satu hari pengurusan berkas yang diajukan ke BPN Kabupaten pada program Layanan Inovasi 70-70 bisa langsung diselesaikan.
Maka kata Mochamad, biayanya tidak menguras kocek, cepat dan transparan. Maka itu dia sengaja mengajak masyarakat lainnya supaya mengurus berkas lebih efisien sendiri tanpa perantara.
“Murah, cepat, dan transparan. Sekarang sudah tambah lebih baik. Buat apalagi saya pakai jasa perantara (calo, red) untuk pengurusan surat-surat tanah,” tandasnya.
Sebelumnya menurut Ahmad Munardi Kasubsi Hak Pendaftaran Tanah (HPT) pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, kalau masyarakat sebagai pemohon telah melengkapi berkas maka dari petugas ATR/BPN Kabupaten Tangerang langsung memproses.
“Pagi hari berkas masuk, kemudian tidak sampai sore permohonan sudah bisa membawa pulang berkas yang sudah rampung. Harus datang sendiri tanpa kuasa. Kalau seorang diri bisa mengurus langsung jadi kenapa harus melalui perantara. Ini sudah menjadi moto BPN-RI,” kata pria yang akrab disapa Ace.
Menurutnya, layanan 70-70 diresmikan saat HUT RI ke 70 tepatnya diluncurkan pada 17 Agustus 2015 lalu dan pimpinan kami bakal terus mempertahankan program ini.
“Pimpinan kami (Kepala ATR/BPN Kabupaten Tangerang, red) selalu berkoordinasi dengan Kanwil BPN Banten. Sudah bagus dirasakan masyarakat makanya program ini bakal terus dijalankan,” ucapnya.
Dia melanjutkan, diantara program layanan 70-70 adalah Perubahan Hak (PH), biasanya untuk program PH (hak guna bangunan menjadi hak milik) secara normal permohonannya diselesaikan dalam 5 hari, tetapi sekarang bisa diproses hanya dalam satu hari saja. Dan kami selalu konsisten dengan program ini.
Yang ke dua dalam program 70-70 adalah Roya atau penghapusan hutang. Jadi masyarakat bisa langsung mengurus ke BPN supaya segera dihapuskan catatan hutangnya pada Bank.
“Nanti masyarakat akan dihapuskan catatan hutangnya kalau sertifikatnya masuk agunan Bank, itu Roya. Program layanan Inovasi 70-70 lainnya adalah Pengecekan Sertifikat. Dan ini juga langsung diproses dalam 1 hari,” pungkas Ace. (redaksi)