DLH Kota Tangerang Catat Banyak Perusahaan Minim Kesadaran Terhadap Lingkungan

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang mencatat, kesadaran pelaku usaha di bidang lingkungan hidup masih belum merata. Buktinya, banyak perusahaan melanggar ketentuan yang diatur Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Engkos Zarkasyi, Kepala DLH Kota Tangerang menyebutkan, sepanjang tahun 2018 ada 100 perusahaan yang diberikan sanksi administratif.

Contohnya seperti perbaikan dokumen AMDAL, perbaikan IPAL, dan perbaikan izin pembuangan limbah baik cair maupun padat.

Selain itu kata Engkos, terdapat juga 40 pengaduan terkait lingkungan di tahun 2018 yang disampaikan masyarakat lewat LAKSA yang terdapat pada Aplikasi Tangerang LIVE.

“40 pengaduan itu sudah tertangani. Jadi buat masyarakat kalau ada aduan atau saran yang ingin disampaikan langsung lewat aplikasi Laksa nanti kita cek dan tindak lanjuti ke lapangan,” ujar Engkos kepada wartawan di kantornya, Selasa (16/4/2019).

Engkos menambahkan, pihaknya pun bakal terus memberikan edukasi terkait penegakan hukum lingkungan hidup bagi pelaku usaha yang ada di Kota Tangerang.

“Kita setiap tahun juga membentuk tim pengawasan. Kami juga terus mensosialisasikan peningkatan kesadaran hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Tangerang tentang pengelolaan lingkungan,” imbuh Engkos. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments