BANTEN,PenaMerdeka – KPU Provinsi Banten masih menunggu arahan KPU-RI terkait anggaran santunan penyelenggara pemilu 2019 yang jatuh sakit dan meninggal dunia saat bertugas.
Menurut Wahyul Furqon Ketua KPU Banten, kabar baik dari Kementrian Keuangan (Kemekeu) yang memberikan arahan KPU-RI supaya mengoptimalkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 diapresiasi pihaknya.
“Kita tinggal menunggu saja prosesnya nanti seperti apa. Itu ada di KPU-RI karena Kemenkeu memang tidak menambah annggaran untuk alokasi santunan kepada penyelenggara pemilu yang jatuh sakit atau meninggal dunia,” ucap Wahyul dihubungi penamerdeka.com, Selasa (30/4/2019).
Wahyul sendiri merasa prihatin, atas peristiwa ini, maka itu KPU Banten sudah mendata jumlah penyelenggara yang jatuh sakit dan meninggal dunia.
“Sampai sekarang ada 21 orang petugas yang meninggal. Lalu ada sekitar 62 petugas yang diopname di rumah sakit,” tukas Wahyul.
Nantinya ada empat pengelompokan besaran santunan yang digelontorkan, santunan bagi anggota yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Selanjutnya santunan bagi anggota cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim menyebut, pihaknya tengah menyiapkan revisi alokasi anggaran untuk pembayaran santunan kepada anggota KPPS, PPS serta PPK yang jatuh sakit hingga meninggal dunia.
“Saat ini kami sedang menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut yang besarnya akan kami siapkan sekitar Rp 40-50 miliar,” ujar Arif Rahman, Selasa (30/4/2019).
Dalam kesempatan itu Arif Rahman juga menyebut KPU sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) yang memuat persyaratan penerima santunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan besaran santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia dan sakit.
Kata dia, Kemenkeu telah menyetujui usulan KPU terkait pemberian santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit selama bertugas. (deden)