BANTEN,PenaMerdeka – Tugas jurnalistik wartawan saat Bulan Suci Ramadhan banyak yang dikerjakan untuk diliput, salah satunya merekam kegiatan penukaran uang yang ada di Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Banten.
Hanya saja, sejumlah kuli tinta dilarang melakukan peliputan lantaran tidak mengenakan sepatu saat bertugas.
Salah seorang security BI yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihak awak media tidak boleh masuk lantaran tidak menggunakan sepatu sesuai ketentuan BI.
“Tidak boleh masuk pak, harus pakai sepatu dulu,” ujarnya, Jumat (17/05/19).
Terpisah, Direktur Organisasi Aliansi Jurnalis Banten, Suparman U Junaedi mengatakan, apapun alasannya, pihak BI telah melarang awak media, sehingga sudah melanggar UU Pers.
“Itu sudah melarang, berarti pihak BI sudah melanggar aturan UU pers,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya akan menanyakan hal tersebut dan jika terbukti, akan melanjutkan ke tanah hukum.
“Kami akan kroscek dulu, jika benar, akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya. (ersya)