BEKASI,PenaMerdeka – Guna mengantisipasi overload kapasitas pembuangan sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal memperluas area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu.
“Kita memiliki rencana perluasa TPA, sudah dilakukan penetapan lokasi serta umlah luasnya sejak tahun 2018,” terang Usman Sufirman, Kasie Perencanaan dan Pengadaan Lahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi, Senin (17/6/2019).
Ia menjelaskan, hal itu sesuai surat keputusan (SK) Wali Kota Bekasi tahun 2017, perluasan lahan TPA Sumur Baru dicabangkan seluas 50 hektar. Namun, perluasan tersebut dilakukan secara bertahap.
“Tahun 2017 kita sudah perluas sebesar 3,5 hektar, perluasan lahan terus dialanjut di tahun berikutnya dengan membebaskan 3,8 hektar sebesar Rp42,5 miliar. Target sisanya rampung 2020 mendatang,” tuturnya.
Sementara, kata dia, area Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sumur Batu di Kecamatan Bantar Gebang milik Pemerintah Kota Bekasi kini hanya menyisahkan dua zona aktif dari enam zona yang ada.
“Dari enam zona yang ada, hanya zona lima dan zona enam yang masih dapat dimanfaatkan untuk pemrosesan sampah,” imbuhnya. (ewwy)