BANTEN,PenaMerdeka – Polres Serang menyerahkan benda sitaan ke rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) kelas II Serang. Sejumlah matrial kayu berupa balok, kaso serta reng diangkut menggunakan truck trailer, Jumat (28/6/2019).
Barang sitaan ini merupakan benda bekas konstruksi gudang. Namun, walaupun kayu jati ini bekas diperkirakan mempunyai nilai yang sangat tinggi.
“Status kewenangan Benda sitaan kayu jati ini masih pada penyidik Polisi, namun saat ini baru proses pelimpahan ke penuntut umum untuk masuk tahap kedua,” ungkap Romi Adiratna petugas Penyidik Polres Serang yang ditugasi mengantarkan barang ke Rupbasan, Jumat (28/6/2019).
Petugas pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Rupbasan Serang sebelum menerima penitipan benda siatan tersebut telah memeriksa berkas persyaratan administrasi.
Pasalnya hal ini merupakan rangkaian kelengkapan persyaratan penyimpanan benda sitaan di Rupbasan.
“Disamping harus ada surat pengantar dari pihak yang berwenang untuk penyimpanan benda sitaan di rupbasan harus dilengkapi surat perintah penyitaan dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri, setelah itu barang akan di cek fisik untuk dilaksanakan proses serah terima antara Rupbasan dengan pihak yang menyimpan,” tutur Aep Saefudin salah seorang petugas pengelolaan Rupbasan kelas II Serang.
Dia melanjutkan, setelah diterima benda sitaan berupa kayu jati tersebut ditempatkan di gudang umum tertutup yang selanjutnya menjadi kewajiban pihak Rupbasan selaku penanggujawab.
“Sebab fisik benda sitaan harus dijaga. Sehingga kualitas dan kuantitas barang dapat terjaga dan nilai aset dapat semaksimal mungkin dapat dipertahankan,” tukasnya. (Rd)







