KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Seorang warga negara (WN) Pantai Gading berhasil diamankan petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.
Pria yang berinisial AT (30) tersebut diamankan petugas lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis Sabu dengan berat 798 gram.
Erwin Situmorang, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soetta mengatakan, AT datang dari Nigeria dan tiba di Bandara Soetta usai transit di Ethiopia pada hari Kamis (30/5/2019) lalu.
Berawal ketika pihaknya curiga atas yang bersangkutan sehingga melakukan pemeriksaan. Namun, petugas tidak menemukan apa-apa.
Tidak percaya begitu saja, petugas pun membawa AT untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam menggunakan rontgen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan rontgen, didalam perut yang bersangkutan didapati 47 butir kapsul seberat 798 gram,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, AT beserta narkotika itu diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Bandara Soetta untuk ditindak lebih lanjut lagi.
“AT ditahan di Sel Tahanan Mapolresta Bandara Soetta,” tandasnya.
AT terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat 2 subsider 113 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hisyam)