Tiga Parpol Ajukan PHPU, Penetapan Wakil Rakyat Kota Tangsel Tunggu Putusan MK

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga penetapan anggota DPRD alias wakil rakyat Kota Tangsel mengalami penundaan.

Sejumlah caleg melalui partai politik (Parpol) diberitakan sebelumnya melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif 2019
ke MK.

Kata Bambang Dwitoro Ketua KPU Kota Tangsel, hingga sekarang penetapan anggota DPRD Kota Tangsel belum dilaksanakan masih menunggu putusan MK.

“Ada tiga Parpol melakukan PHPU ke MK. Dan saat ini masih berproses di MK. Kita (KPU,red) masih menunggu putusannya,” kata Bambang dihubungi penamerdeka.com, Rabu (31/7/2019).

Menurutnya, caleg yang melakukan PHPU memang mekanismenya harus melalui Parpol masing-masing. Tiga Parpol diantraranya Golkar, PDI-Perjuangan dan Hanura.

“Ada tiga parpol yang PHPU, PDI Perjuangan di Dapil 1 Kecamatan Ciputat, NasDem di Pondok Aren dan Hanura di Ciputat Timur,” ungkap Bambang.

Terkait informasi putusan MK, Bambang melanjutkan, pihaknya akan mendapat salinan hasil PHPU dari MK. Dan soal penetapan anggota DPRD KPU-RI sesuai ketentuan akan segera bersurat kepada KPU Kota Tangsel.

“Putusan akhir akan diterima KPU. Itu sudah incrahct. Bahasanya kan putusan akhir, sudah berkekuatan hukum tetap. Pada prinsipnya kita akan melaksanakan penetapan dewan Kota Tangsel karena juga akan mendapat surat juga dari KPU-RI. Kalau tidak salah pada 9 Agustus akan ada putusan setelah hakim di MK memberikan putusan,” tukasnya.

Kemudian setelah penetapan maka akan dijadwalkan prosesi pelantikan. Tetapi proses itu akan ada di Sekwan DPRD Kota Tangsel. Kami KPU hanya akan melaksanakan proses penetapan saja.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) jelang pembacaan putusan sengketa Pileg 2019 pekan depan.

RPH digelar usai sidang pemeriksaan saksi dan bukti-bukti selesai digelar pada Selasa (30/7/2019) kemarin.

“Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).

Fajar mengatakan, RPH digelar mulai hari ini hingga 2 Agustus 2019. Sementara pembacaan putusan akan dimulai pada 6 hingga 9 Agustus 2019. (rd/sg)

Disarankan
Click To Comments