Secara Aklamasi, Daniel Resmi Nahkodai P3SRS Mall CBD Ciledug Kota Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Iman Santoso terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Mall CBD Ciledug, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Meski tidak difasilitasi oleh PT Sari Indah Lestari (SIL) selalu pengelola Mall CBD Ciledug, pemilihan ini dihadiri 110 pemilik kios dan berlangsung lancar di Gedung Olahraga (GOR) Yadika, Karang Tengah, Kota Tangerang.

Iman Santoso mengatakan, pihaknya bakal melakukan penataan pengelolaan lebih baik kedepannya. Contohnya, servis cas akan diturunkan. Hal itu guna mengurangi beban para pemilik kios.

“Selama ini kan para pemilik kios, konter dan yang lainnya mengeluhkan. Termasuk tarif parkir akan kita turunkan, selama ini juga cukup mahal,” terang pria yang kerap disapa Daniel, Minggu (1/9/2019).

Kata Daniel, tarif parkir ini selalu menghambat para pengunjung menuju atau bersantai di Mall CBD Ciledug. Lalu, pihaknya juga bakal melakukan penataan ulang terhadap unit-unit casuallysing.

“Karena ini banyak yang melewati area-are yang seharusnya tidak boleh dilewati. Yaitu, koridor umum, agar terlihat nyaman dan rapih nantinya,” jelasnya.

Daniel menambahkan, untuk legalitas P3SRS Mall CBD Ciledug ini kedepan pihaknya bakal menyerahkan kepada kuasa-kuasa hukum yang sudah tertera didalam kepengurusan.

“Semoga dengan terbentuknya kepengurusan P3SRS ini Mall CBD Ciledug lebih baik lagi. Apalagi, PT Wika sudah membeli mayoritas face di PT SIL ini. Semoga juga kita bisa bergandengan tangan untuk memajukan Mall CBD Ciledug,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilihan PPPSRS Mall CBD Ciledug sempat ditunda dua minggu yang lalu. Hal tersebut lantaran kourum, kehadiran peserta tidak memenuhi syarat.

Dimana, diatur berdasarkan Undang Undang PUPR Nomor 27 Tahun 2017 soal pembentukan PPPRS syarat pembentukannya harus dihadiri 50%+1 pemilik, sehingga dianggap tak kuorum. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments