KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Sidang gugatan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tangerang Perkara 1043/Pdt.G/2019/PA TNG antara pasangan suami-isteri tergugat Firman MK dengan penggugat Susan H, telah memasuki agenda keterangan saksi-saksi dari pihak tergugat.
Kuasa Hukum Tergugat, I Gede Nyoman Marta Antareja SH, menceritakan kepada wartawan bahwa kliennya tidak akan mempermasalahkan perceraian jika sudah diputuskan.
“Namun harapan klien kami di keputusan nanti bisa mendapatkan hak asuh anak,” ujar I Gede Nyoman, kemarin (3/9/2019)
Karena selama masa proses persidangan ini, kliennya yang telah punya dua anak putra dan putri, tak pernah melihat anaknya tinggal di rumah, tapi kliennya menduga kedua anaknya tinggal dan menginap sehari-hari di sebuah RS kawasan Karang Tengah.
“Padahal kan jelas, kalau anak-anak kecil tinggal di rumah sakit malah rawan sakit dan membahayakan,” katanya.
I Gede Nyoman mengaku kliennya ini dituduh Penggugat, mempunyai wanita idaman lain (WIL).
“Dan karena sudah merasa sudah tidak sejalan maka isterinya mengajukan gugatan cerai, tapi Pak Firman menolak apa yang dituduhkan itu tidak benar,” urainya.
Ditengah proses perceraian belum ada putusan, Firman menyebut punya bukti bahwa isterinya diduga beberapa kali telah melakukan pertemuan dengan lelaki idaman lain yang bukan suaminya.
Puncaknya kata Gede, tanggal 25 Mei 2019 malam, Firman bersama temannya memergoki Susan bersama lelaki lain sedang cek-in selama 1 jam di Hotel.
“Setelah dipergoki, Firman kemudian membuat LP keesokan harinya di Polres Tangerang Kota,” imbuhnya. (sg)