Polisi Ringkus Pengamen yang Nyambi Jambret di Kota Tangerang

Polisi Tangkap Pengamen

Pengamen yang nyambi jambret diciduk Polsek Tangerang

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Dua pengamen yang menyambi sebagai jambret di Kota Tangerang berhasil diringkus jajaran Polsek Tangerang di sebuah rumah wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Mereka Rendi Ilham (22) dan Triyono (29) yang ditangkap lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita di Jalan Jenderal Sudirman, depan LP3I, Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang, Kompol Puji Hardi menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 9 September 2019 sekira pukul 21.30 WIB kemarin.

“Saat itu korban, seorang wanita hendak pulang bekerja dari wilayah Cimone ke wilayah Modernland, namun saat didepan LP3I, ada dua pelaku memepet motor korban dan menarik tas gemblok korban,” papar Puji, Jum’at (20/9/2019) di Polres Metro Tangerang Kota.

Lantaran rasanya ditarik pelaku, Kapolsek menuturkan, korban pun lantas jatuh dari motornya hingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

“Korban langsung pingsan ditempat karena jatuh dari motornya, dan pelaku langsung membawa kabur tas korban yang berisi handphone, dompet, dan uang senilai Rp1,2 juta,” kata Puji.

Korban yang saat itu tak sadarkan diri tak melaporkan kejadian itu ke polisi. Namun, video korban yang sendang berada di rumah sakit pun viral hingga polisi bertindak cepat menangkap pelaku.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, kedua pelaku kita tangkap di rumahnya di wilayah dan kedua pelaku mengakui sudah menjambret korban dan telah melakukan aksi itu sebanyak 4 kali,” ucap Kapolsek.

Sementara itu, Atiek Susanti (31) yang merupakan korban penjambretan mengungkapkan, akibat peristiwa itu dirinya harus mengalami luka di bagian pelipis dan mata kiri serta lebam di seluruh badan.

“Saya sampai sekarang belum berani berangkat kerja karena trauma. Terlebih luka saya saat ini masih belum sembuh karena luka di pelipis dijahit tujuh jahitan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku pun kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments