Kemendikbud Minta Pemda dan Orang Tua Larang Siswa Terlibat Aksi Demo

JAKARTA,PenaMerdeka – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) dan satuan pendidikan melarang siswanya supaya tak terlibat aksi unjuk rasa.

“Tetap utamakan hak anak sebagai peserta didik, untuk menghindarkan mereka dari keikutsertaan atau pelibatan terhadap peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga, di Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Kemendikbud menyebut massa pelajar yang aksi di DPR masih berseragam putih abu-abu yang berlangsung di Jakarta.

Ade menyebut, imbauan itu mengacu pada Pasal 15 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Yaitu setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan,” tambah Ade.

ini mengimbau kepada orang tua murid agar melakukan pencegahan terhadap anak-anaknya untuk tidak melakukan perbuatan anarkis dan mengganggu ketertiban umum.

Pelibatan keluarga juga tercantum dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 8, yang mengatur pelibatan keluarga untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. (deden/dbs)

Disarankan
Click To Comments