BANTEN,PenaMerdeka – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten memusnahkan barang bukti 500 gram sabu dan ganja kering seberat 86,867 kilogram hasil pengungkapan narkoba di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.
Pemusnahan berlangsunh di Halaman Polda Banten, Jum’at (27/9/2019). Barang bukti ganja dan sabu itu, diamankan dari 4 orang tersangka dati dua lokasi berbeda.
Seperti diketahui ssatu diantaranya yang disembunyikan dalam septic tank di Kampung Padurung, Kelurahan Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir M.Si memimpin langsung Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti tersebut, yang didampingi oleh Ketua MUI Provinsi Banten, Ditresnarkoba Polda Banten, Ka BNNP Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Serang, BPOM Banten, Den POM, serta Danrem 064/MY diwakili Dandim Kota Serang, Karo Ops, Kabid Humas Polda Banten, dan perwakilan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol. Tomsi Tohir, Msi mengatakan, pemusnahan ganja yang berat total 86,867 kilogram tersebut, merupakan hasil pengembangan Polda Banten atas penangkapan ME di sekitar Terminal Pakupatan, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Sabtu (7/9) lalu dengan barang bukti 500 gram sabu.
“ME mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dan akan diambil dari orang suruhan AN (DPO) yang diambil di Terminal Kampung Rambutan – Jakarta Timur. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga ke Cikeusal,” Jelas Kapolda.
Kapolda Banten melanjutkan
dalam pengungkapan narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Cikeusal tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka FS (48), dan RF yang diduga kuat masih dalam satu jaringan.
“FS dan RF ini mendapatkan perintah dari AN untuk mengecek ganja di rumah ME. Disana keduanya bertemu dengan JU ayah kandung ME, kemudian JU berinisiatif memindahkan ganja itu ke dalam septic tank,” ujar Kapolda Banten. (rd)