Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi
IMB USAHA ANGKUTAN
a. Surat Permohonan
b. Fotocopy STNK
c. Fotocopy Buku Uji Kendaraan
d. Fotocopy KTP Pemilik Kendaraan
e. Fotocopy Kartu Pengawas/Izin Trayek dari Dinas Perhubungan untuk Izin Usaha Angkutan Orang atau Penumpang Umum
f. Non Retribusi
g. SOP : 3 Hari Kerja
h. Masa Berlaku : 1 Tahun





