Heboh Surat Edaran Pegawai Kecamatan Ciputat Tangsel Harus Bergamis Hitam Setiap Jum’at

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Warga dihebohkan dengan munculnya surat edaran agar pegawai Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengenakan gamis hitam pada hari Jumat.

Surat edaran itu membuat gaduh media sosial, banyak warga mempertanyakan tujuan adanya pengenaan pakaian gamis hitam pada hari Jumat.

Hal tersebut lantaran telah ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebelumnya yang mengimbau agar memakai baju putih bagi muslimah.

Dalam surat edaran itu tertera keterangan Surat Perintah yang menyatakan, “Memerintahkan : Kepada : Seluruh pegawai perempuan se Kecamatan Ciputat. Untuk : Dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat,” bunyi surat itu.

Pada bagian bawah surat tersebut juga tertulis keterangan pula jika surat ditetapkan di Ciputat pada tanggal 9 Oktober 2019, atas nama Camat Ciputat Drs H Andi D Patabai.

Namun terlihat jelas apabila surat rupanya belum di stempel atau ditandatangani. (sg)

Disarankan
Click To Comments