KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangerang Selatan menetapkan syarat Calon Perseorangan memiliki minimal 71.143 dukungan warga untuk maju di Pilkada 2020.
Jumlah dukungan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Penetapan Syarat Jumlah Dan Persebaran Dukungan Bagi Pasangan Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Kota Tangerang Selatan Tahun 2020, 26 Oktober 2019 lalu.
Achmad Mudjahid Zein, Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis mengatakan, Dukungan tersebut diambil dari 7,5 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu tahun 2019 yang berjumlah 948.571.
Kemudian, dukungan tersebut juga harus minimum tersebar di 4 kecamatan yang ada di Tangsel.
“Hasil pleno kita dapatkan angka 71.143 untuk syarat dukungan calon perseorangan. Itu di hitung dari 7,5 persen DPT Pemilu kemarin,” kata Zein saat ditemui di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Untuk mendukung calonya, Zein mengungkapkan, warga harus berusia 17 tahun dengan menandatangani surat pernyataan mendukung disertai dengan fotocopy KTP elektronik.
“Warga harus mengisi surat keterangan mendukung di formulir model B.1. KWK dengan menempel fotocopy E KTP atau Surat Keterangan (Suket),” ungkapnya.
Zein menuturkan, penyerahan dukungan warga untuk calon perseorangan dimulai pada 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.
Sebelum verifikasi, Zein menambahkan, dukungan warga tersebut akan dihitung terlebih dahulu apakah memenuhi syarat yang ditetapkan atau tidak.
“Setelah waktu penyerahan dukungan selesai, kita akan hitung dulu sebelum diverifikasi. Kalau tidak memenuhi syarat, ya calon perseorangan ini tidak bisa maju ke tahap berikutnya,” tandasnya. (ari tagor)