DPR Paparkan Kekurangan Omnibus Law Cilaka

JAKARTA,PenaMerdeka – Anggota DPR Komisi III Adang Daradjatun memaparkan sejumlah kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dihadapan civitas Akademisi di Universitas Indonesia. Menurutnya, UU Cilaka bisa tak sejalan dengan sistem hukum di Indonesia.

“Bila diterapkan di indonesia dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum, karena Indonesia yang menganut civil law system, mengingat konsep omnibus law lebih dikenal penerapannya di negara yang menganut common law system,” kata Adang Daradjatun di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (6/2).

Mantan Wakapolri ini menuturkan, pembahasan Omnibus Law yang multi sektor dikhawatirkan menyampingkan tata cara pembentukan undang-undang. Selain itu, berpotensi mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

“Memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil dari pembahasan tersebut rentan mengalami uji materi (judicial review) karena sifatnya yang cendrung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat,” jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pembentukan Omnibus Law Cilaka perlu ketelitian. Menurutnya, dalam membuat regulasi harus berpegang pada konstitusi, tata cara membuat undang-undang, dan menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang terlibat dalam penyusunan regulasi.

“Penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia harus dilakukan secara cermat dan hati-hati dengan memperhatikan prinsip yang ada,” imbuhnya. (jo/deden)

Disarankan
Click To Comments