JAKARTA,PenaMerdeka – DPRD DKI Jakarta memparipurnakan tata tertib (Tatib) pemilihan Wagub atau wakil gubernur setelah Sandiaga Uno mengundurkan diri saat Pilpres 2019 lalu.
DKI Jakarta, hingga kini praktis mengalami kekosongan untuk kursi orang nomor dua di ibu kota.
Menurut Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi dalam rapat paripurna menyebut ada 20 bab dan 214 pasal dalam tatib tersebut.
Anggota dewan yang hadir menyatakan setuju perihal ajuan Tatib, sehingga diparipurnakan semua fraksi.
Anies Baswedan Gubernur Jakarta bisa tersenyum selain setelah lama tanpa wakilnya dia pun berharap proses kerja dewan dan pemprov bisa berjalan cepat.
“Jadi kita berharap dengan begitu persidangan-persidangan di dewan bisa berjalan dengan cepat, efisien, efektif, dan sudah punya dasar hukumnya,” ucap Anies kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Setelah mengesahkan tatib pemilihan wagub, DPRD DKI Jakarta pun akan membentuk panitia pemilihan yang berisi sembilan anggota dari setiap fraksi. (rur)