Pilkada 2020 Resmi Ditunda Imbas Wabah Virus Corona

JAKARTA,PenaMerdeka – Pelaksanaan Pilkada 2020 yang bakal digelar secara serentak di 270 daerah harus ditunda lantaran wabah virus corona. Penundaan itu diputuskan dalam rapat Komisi II DPR, pemerintah, dan KPU, Senin (30/3).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arwani Thomafi mengatakan, seluruh peserta rapat menyetujui Pilkada 2020 ditunda. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus dikedepankan.

“Pandemi COVID-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam rapat tersebut.

Pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Kedua, penundaan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021. Ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

Menurut Pramono, ketiga opsi tersebut akan dipilih salah satu dalam pertemuan berikutnya.

“Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya,” jelasnya. (rur)

Disarankan
Click To Comments