KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Warga Kota Tangerang dilarang mudik. Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran dalam rangka mencegah penularan Virus Corona atau Covid-19.
Larangan tersebut tertuang di dalam surat dengan nomor 4431/1176-BPBD/2020 dan mulai berlaku sejak 30 Maret 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan.
“Iya benar,” terang Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2020).
Di dalam poin pertama tertuang kepada seluruh pihak penyedia tempat hiburan dan rekreasi agar menutup tempat yang dikelolanya.
Seperti gelanggang olahraga, warnet, gelanggan seni, tempat bermain, spa, sampai tempat pijat dan tempat lainnya yang berpotensi mengundang kerumunan massa.
Kemudian poin kedua tertulis pembatasan jam operasional penyedia tempat makan dan minum di Kota Tangerang.
Tertulis, penyedia jasa makanan dan minuman harus menutup tempat usahanya maksimal sampai pukul 21.00 WIB.
“Serta tidak memberikan fasilitas layanan akan atau minum di tempat,” kata Buceu.
Poin ketiga setiap warga diminta untuk membatasi segala bentuk kegitan yang dapat menimbulkan berkumpulnya banyak orang dalam suatu waktu dan tempat.
“Setiap warga masyarakat untuk dapat mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu,” tuturnya.
Terakhir, Pemerintahan Kota Tangerang pun melarang warganya untuk melaksanakan mudik ke kampunya yang menjadi kegiatan rutin untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk setiap warga masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan mudik,” tutup Buceu. (Hisyam)