Puluhan Travel Gelap Bawa 300 Penumpang Terciduk di Perbatasan Bekasi-Karawang

KABUPATEN BEKASI,PenaMerdeka – Sat Lantas Polres Metro Bekasi menciduk 46 travel gelap di Jalan Raya Rengas Bandung Kedungwaringin jalur Pantura perbatasan Bekasi – Karawang.

“46 kendaraan travel gelap yang berhasil diciduk terdapat sekitar 300 penumpang yang hendak mudik ke beberapa daerah,” terang Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Rachmat Sumekar, Selasa (19/5/2020).

Ia menjelaskan, tujuan mereka yang nekat mudik ada yang ke Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur. Alasan para penumpang ini nekat mudik karena tidak ada kerjaan dan mau balik ke rumah serta macem-macem permintaan orangtua juga ada.

Rachmat menyatakan, para penumpang ini rela membayar mahal travel gelap demi dapat kembali ke kampung halaman.

Kisaran harga ongkos travel gelap ini berada di angka Rp500 ribu hingga Rp700 ribu, harga tersebut tentu jauh jika dibanding dengan harga tiket bus.

“Penumpang kita kembalikan ke tempat tinggalnya, sopirnya kita proses karena dia membawa kendaraan plat hitam tapi bukan kendaraan angkutan penumpang,” tegas Rachmat.

Para sopir travel gelap ini kata Rachmat, dikenakan pasal 308 tentang angkutan orang tanpa izin, sanksi untuk pelanggar tilang berupa denda Rp500 ribu atau kurungan penjara 2 bulan.

“Kendaraan kita tahan selama proses itu, sopirnya juga kita minta buat surat penyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tukasnya. (ers)

Disarankan
Click To Comments