SERANG,PenaMerdeka – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya kembali diperpanjang. PSBB yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan itu mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan.
Gubernur Banten, Wahidin Halim mengatakan, target Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat sadar protokol kesehatan.
Gubernur menekankan, prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi Zona Hijau adalah dengan memperketat pengawasan. “Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,” katanya, Sabtu, 25 Juli 2020.
Wahidin menuturkan, jika PSBB diperpanjang harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya. Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi. Tapi ada beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
“Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita,” ungkap Gubernur.
“Yakin tidak kalau kita berikan, kita buka, kita bebaskan mereka. Kalau bupati, walikota, TNI, POLRI yakin, silakan saja,” tambahnya.
Wahidin juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning Covid-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Termasuk harapan kepada bupati dan walikota sebagai penilai atau assesor terhadap sarana kesehatan dan sarana properti pondok pesantren untuk buka kembali.
Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta PSBB tetap dilanjutkan dengan adanya pelonggaran yang diberikan untuk aktivitas masyarakat. Namun dengan catatan dimana seluruh komponen mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Adapun aspirasi dari masyarakat yakni adanya pelonggaran dalam bidang seni dan budaya untuk kegiatan resepsi, wahana bermain anak, tempat wisata, serta tempat hiburan, dan pembukaan sekolah maupun kampus.
Sementara itu Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, terkait dengan pelaksanaan PSBB, Kota Tangerang mengikuti arahan dari Pemerintah Provinsi Banten.
Kota Tangerang sendiri telah melakukan pengawasan ketat, lalu memberikan izin operasional rumah ibadah yang telah menerapkan protokol kesehatan, mengizinkan mall, restoran/cafe yang sudah menerapkan protokol kesehatan untuk kembali beroperasi.
“Serta, meluncurkan aplikasi Aman Bersama, melakukan operasi Aman Bersama yang dilakukan oleh seluruh pegawai Pemerintah Kota Tangerang,” tutur Arief. (Dra)