Marak Kasus Kekerasan Seksual Anak, LPA Banten Dorong Pengketatan Hukum

BANTEN,PenaMerdeka – Kasus kekerasan seksual terhadap anak seakan tidak habis-habis, bahkan akhir-akhir ini sering terjadi di lingkungan pendidikan.

Belakangan terjadi di salah satu pesantren di Padarincang, Kabupaten Serang, oknum pengasuh pesantren mencabuli beberapa santriwatinya.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Uut Lutfi mendorong agar payung hukum dan kelembagaan terhadap perlindungan anak lebih diperkuat.

“Ketika kekerasan seksual itu terjadi di lembaga pendidikan, dan pelakunya pendidik itu hukuman pidananya bisa diperberat dengan satu per tiga (1/3),” kata Uut kepada penamerdeka.com, Kamis (30/7/2020).

Pasalnya menurut dia, karena seharusnya mendidik dan mengasuh anak-anak ini dengan baik, tetapi justru merusak masa depannya.

Apalagi, sambungnya, ketika korban kekerasan seksual anak ini mengalami luka berat, baik secara fisik atau psikis sehingga kejiwaannya terganggu dan menimbulkan defresi, maka pelakunya bisa dikebiri.

“Tapi memang sepengetahuan saya, undang-undangnya sudah diatur, tapi teknis kebirinya masih rancangan peraturan pemerintah. Maka kami mendorong agar disahkan sehingga ada payung hukumnya, karena kejahatan seksual ini sudah masuk ke kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime,” tegasnya.

Ia menambahkan, kalau hukuman terhadap predator anak ini tidak dipertegas, nanti tidak akan menimbulkan efek jera, selain itu tidak ada pelajaran buat masyarakat bahwa kasus anak ini bukan kasus sepele.

“Kalau ada kasus kekerasan seksual terhadap anak, pokoknya jangan sampai selesai secara kekeluargaan, tetapi juga jangan main hakim sendiri. Jadi harus ditegakan peraturan saja,” ujarnya.

Selain itu, dari segi kelembagaan, Ia juga mendorong agar lembaga perlindungan perempuan dan anak lebih diperkuat, dengan dinaikan status dari unit. Mengingat kasus kekerasan seksual ini sering terjadi.

“kalau hanya unit dengan kasus yang banyak, bisa jadi penyidik ini keteteran, karena jumlah sumber daya manusia (SDM), angaran dan prasarana yang terbatas.”

“Padahal ini kejahatan luar biasa dan sering terjadi, seperti narkoba dan teroris kan ada badan khususnya,” tandasnya. (dra)

Disarankan
Click To Comments