Penyelundupan Ganja Asal Aceh Dihadang Polisi di Rest Area Tangerang-Merak

9 PENYELUNDUP DIAMANKAN POLDA BANTEN

SERANG,PenaMerdeka – Penyelundupan ganja sebanyak 159 kilogran digagalkan Ditnarkoba Polda Banten. Hasil pengungkapan kasus barang haram ini dilakukan di 3 tempat berbeda serta berhasil menciduk 9 pelaku.

Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula karena ada laporan rencana pengiriman narkotika jenis ganja dari Aceh ke Jakarta.

“Kemudian pada tanggal 18 juli 2020, kami mengetahui barang haram tersebut dikirim melalui sebuah ekspedisi ke Jakarta, dan pada 23 Juli, target termonitor telah tiba di Bakauheni Lampung, dan menyebrang ke Merak, Banten,” kata Kapolda Banten, Kamis (30/7/2020).

Kemudian petugas langsung melakukan penghadangan dan penangkapan di Rest Area tol Tangerang Merak Kilometer 64.

“Di sana berhasil diamankan 2 tersangka, yakni BY (35) dan YN (30) yang akan mengambil barang,” kata Kapolda.

Tiga hari setelah itu, sambungnya, tim Ditnarkoba kembali melakukan penangkapan di dua daerah berbeda. Yakni wilayah Parung Bogor, dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (37) dan MR (31), serta di Aceh sebanyak lima tersangka inisial SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), dan FR (39).

“Dari tiga lokasi itu kita berhasil mengamankan barang bukti 159 kilogram ganja dan 1 unit mobil merk Hino warna merah,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, kesembilan tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) pasal 111 ayat (2) pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (dra)

Disarankan
Click To Comments