Eksekusi Lahan Tol JORR II di Pinang Tangerang Diwarnai Kericuhan

WARGA TOLAK PENGGUSURAN KARENA BELUM DIBAYAR

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Eksekusi lahan untuk pembangunan Tol JORR II di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang Kota Tangerang diwarnai kericuhan. Hal tersebut lantaran warga menolak eksekusi dilakukan sebelum dibayarkan.

Dari data yang didapat, tiga rumah milik warga masih sengketa dan belum dibayarkan. Namun, pihak Pengadilan Negeri Tangerang melalui Tim Panitera Juru Sita membacakan keputusan pengosongan lahan.

Bahkan, pantauan dilokasi alat berat yang turun dilempari dengan kayu dan batu. Aparat Kepolisian dan TNI yang siaga di lokasi melerai aksi warga ini.

Tim Kuasa Hukum Warga, Edi Karo meminta pihak Pengadilan Negeri Tangerang terlebih dulu menyelesaikan sengketa ini. “Kami mau pihak pengadilan menyelesaikan dulu sengketa ini,” terang Edi saat ditemui di lokasi, Selasa (11/8/2020).

Edi menjelaskan, hingga kini, warga terdampak belum menerima kejelasan ihwal kepemilikan lahan yang di klaim salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Buktikan ke kami kalau memang mereka memiliki surat asli kepemilikan. Kalau tidak kami akan tetap bertahan dan tidak akan mengosongkan lahan kami,” tukasnya.

Sementara itu Camat Pinang Kaonang menambahkan, pihaknya akan membantu persoalan warga. “Kami bersama warga. Kita selesaikan semua ini bersama,” tambah Kaonang.

Diketahui saat ini kedua pihak yang bersengketa masih melakukan mediasi di Kantor Kecamatan Pinang. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments