Rencana pemerintah daerah membuat Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Rt 03/Rw 07, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang atas penawaran program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sepertinya tidak berjalan mulus.
Pasalnya beberapa warga sekitar lokasi menolak keras dibangunnya TPST di wilayahnya tersebut.
Nanang (40) salahseorang warga mengatakan bahwa rencana pembuatan TPST terkesan memaksa karena dalam proses perencanaan tersebut seharusnya dibawa dalam musyawarah Rukun Warga (RW) dahulu, apakah di setujui atau tidak. Namun yang di lakukan pihak terkait langsung mengadakan sosialisasi rencana pembuatan TPST di tempat yang sudah ditentukan lokasinya, Kamis (28/7).
Nanang menuding Lurah Gebang Raya terkesan memaksakan kehendak, dasarnya ketika ada pertemuan sosialisasi rencana pembuatan TPST lurah menyebut bahwa dilingkungan tersebut ada sebanyak 16 warga yang menolak pembuatan TPST. Menurut nanang yang menyetujui rencana tersebut adalah orang yang rumahnya jauh dari lokasi rencana pembuatanTPST. “Sedangkan yang berjumlah 16 orang itu adalah warga yang lokasinya berdekatan langsung dengan lokasi TPST. Apapun teori proses pengelolaannya saya tidak akan setuju. Kalau memang berani, coba kita lakukan tes secara kedokteran, apakah potensinya mengandung kuman atau tidak,” tutur Nanang menegaskan .
Terkait status tanah di lokasi rencana pembuatan TPST, Nanang menyebut bahwa lahan tersebut harus dijelaskan secara otentik apakah lahan tersebut merupakan Fasilitas Sosial (Fasos) atau Fasilitas Umum (Fasum) atau bukan. Karena menurutnya sejauh ini belum ada bukti yang menerangkan status tanah tersebut.
Ia lebih setuju lokasi yang akan dijadikan TPST tersebut dijadikan taman atau fasilitas sosial anak. Makanya Nanang mengancam kalau rencana tersebut dipaksakan akan terjadi konflik yang akan berujung perpecahan antar warga. (yuyu)






