Proyek pembangunan Apartemen Padina Soho dan Residence di Jalan Daan Mogot, Kebon besar, Kecamatan Batu Ceper selain mendapat keluhan dari masyarakat setempat dikabarkan bahkan belum mengantongi ijin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Karenanya masyarakat sekitar lokasi meminta agar pembangunan proyek tersebut segera dihentikan atau tidak dilanjutkan.

Pantauan Pena Merdeka dilapangan, proyek yang dikerjakan oleh PT. Patra Bangun Properti meski proyek pembangunannya disinyalir tidak mengantongi izin oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tangerang. Kendati begitu, dilokasi proyek sudah ada aktifitas pembangunan seperti adanya pemasangan tiang pancang beton.

Hani (50) tokoh masyarakat setempat mengatakan, saat rapat dengan pihak BLH Kota Tangerang. Bahwasanya, sebelum melakukan aktifitas pembangunan masyarakat setempat meminta terhadap pihak Padina Soho dan Residence untuk melakukan penyodetan terlebih dahulu, dan tidak diperbolehkan mengambil sumber air tanah.

Bahkan ia menduga bahwa apartemen itu bisa jadi belum mengantongi ijin. Pasalnya dari ijin Amdalnya jika persoalannya seperti itu belum keluar.

“Apabila apartemen tersebut tidak melakukan sodetan, akan berdampak banjir ketika musim penghujan,” ungkapnya, Sabtu (6/8).

Apalagi lanjut Hani mengatakan masih banyak warga dilingkungan yang berdekatan dengan lokasi lingkungan apartemen yang mengunakan air tanah (Sumur Air Tanah) sebagai kebutuhan hidup sehari-hari.

“Jadi masyarakat setempat kawatir sumur nya menjadi kering,” tandasnya menjelaskan. (herman/agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *