BEKASI,PenaMerdeka – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, meminta aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kabupaten Bekasi menjaga kearifan lokal. Maka itu, para ASN diwajibkan memakai baju adat khas Bekasi tiap hari Jumat.
Ketetapan itu telah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800/3283-BKPPD tentang Penggunaan Pakaian Adat Bekasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Bupati menyampaikan, penggunaan pakaian adat Bekasi ini bertujuan untuk melestarikan budaya tradisional adat daerah Kabupaten Bekasi sendiri.
“Mulai hari ini para ASN di Kabupaten Bekasi setiap Hari Jumat akan menggunakan pakaian adat khas Bekasi yang sudah sesuai dengan surat edaran Bupati,” kata Eka saat memimpin apel, Jumat (28/8/2020).
Eka menjelaskan, Kabupaten Bekasi harus memiliki jati diri dan kearifan lokal yang harus dilestarikan. Hal tersebut tercermin dari cara berpakaian dan arsitektur di Kabupaten Bekasi itu sendiri.
“Intinya dimulai dari Pemkab Bekasi terlebih dulu. Hal ini untuk mencerminkan semangat bahwa Kabupaten Bekasi itu kaya akan budayanya,” tutur Eka.
Eka menjelaskan untuk aturan penggunaan pakaian adat untuk pria, menggunakan atasan sadariah atau koko putih dan bawahan celana batik Bekasi atau celana bahan hitam.
Dan untuk wanita menggunakan atasan kebaya encim dan bawahan kain batik Bekasi.
“Untuk ketentuan, kedepannya wajib menggunakan batik khas Bekasi. Sekarang kan masih tahap penyesuaian jadi masih kita toleransi,” ucapnya.
Dirinya menyebut, dengan adanya ketentuan ini diharapkan bisa memberikan kesempatan para UMKM untuk memproduksi batik khas Bekasi agar kedepannya dapat digunakan diseluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi. (eres)