Aturan Rotasi Kepala SMA/SMK Negeri Banten, Ini Penjelasan BKD
PENGANGKATAN KEPALA SMA/SMK DIANGGAP SALAH ATURAN LAPORKAN SAJA
BANTEN, PenaMerdeka – Pemprov Banten merotasi dan mengangkat sebanyak 120 Kepala SMA/SMK Negeri Banten. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan rotasi Kepala SMA/SMK Negeri sudah dilakukan, Jumat (28/8/2020) lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin mengatakan, ada sejumlah alasan penguatan merotasi kepala sekolah.
Dia menambahkan, rotasi-mutasi atau pengisian jabatan di tingkat SMA/SMK Negeri yang kosong melalui penetapan kepala sekolah baru untuk memperkuat posisi sekolah atau meningkatkan kinerja di Dinas Pendidikan.
Pasalnya kata dia, hal ini menjadi prioritas Gubernur Banten. Dan belakangan lantaran juga merespon aspirasi masyarakat.
“Prosesnya kita sudah mengikuti aturan. Misalnya persyaratannya mereka harus mengikuti aturan, seperti di dalam persyaratan ada tes, diklat dan lain sebagainya. Itu sudah mereka lalui semua,” ucap Komarudin saat ditemui penamerdeka.com di Gedung Setda Banten, Rabu (2/9/2020) malam.
Terkait masa jabatan, sambungnya, pihaknya sedapat mungkin mengupayakan mengikuti aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
“Kemarin sedapat mungkin memang kita upayakan mengikuti aturan Permendikbud, tapi memag tidak mungkin seluruhnya itu kebawa, karena kita 250 sekolah. Jadi kalau mungkin masih ada yang jabatannya mungkin lebih 8 tahun dan sebagaianya, itu nanti giliran berikutnya, karena sampai desember ini masih ada juga yang kosong karena pensiun, dan itu akan kita isi,” katanya.
Ia kembali menegaskan, dalam proses rotasi-mutasi tidak ada yang menabrak aturan. Dan pihaknya sudah memastikan tidak ada.
“Saya pastikan tidak ada. Makanya sampaikan yang mana yang tidak sesuai aturan, Sampaikan saja,” tegasnya.
Disisi lain, Ia mengaku, jika Kepala SMAN/SMK Negeri masih ada yang menjabat lebih dari delapan tahun. Namun, hal itu akan dilakukan pada tahap rotasi, mutasi yang akan datang.
“Misalnya, ada yang kepala sekolahnya lebih dari delapan tahun. Kita masih ada. Tapi sebagian besar sudah kita lakukan pergeseran. Nah, kalau yang belum nanti diberikutnya,” katanya.
Lalu, sambungnya, jika terdapat kesalahan penulisan identitas diri pada SK (Surat Keputusan) maka akan diperbaiki dikemudian hari.
“Kalau ada kesalahan dalam SK akan dilakukan perbaikan. Salah ketik nama, salah ketik usia, itu kan bisa diperbaiki,” katanya.
Sementara, terkait minimnya publis rotasi-mutasi Kepala SMA/SMK Negeri, Ia menjelaskan, jika jabatan kepala sekolah bukan jabatan struktural atuu fungsional, sehingga tidak perlu dilakukan pelantikan.
“Jadi hanya ada penyerahan SK saja, karena kepala sekolah itu hanya tugas tambahan saja,” katanya. (dra)