Beraksi Setiap Subuh, Sindikat Pencuri Sepeda Mahal Diciduk Polres Tangsel

HARGA SEPEDA RP50 - RP150 JUTA

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – Jajaran Sat Reskrim Polres Kota Tangsel berhasil membekuk tiga (3) orang pelaku pencuri sepeda mahal.

Ketiganya masing- masing initial SA (32) warga Susukan Cirebon, ES (36) warga Kalideres Jakbar, dan TS alias Eko (29) warga Cengkareng Jakbar, yang diduga sebagai pelaku sindikat pencurian sepeda sebanyak 17 kali di Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, menjelaskan, tanggal 19 Juli 2020, menerima laporan adanya pencurian sepeda yang dikategorikan bernilai mahal.

Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan rangkaian penyelidikan oleh anggota Satreskrim Polres Tangsel.

Rangkaian penyelidikan yang kita lakukan untuk mencari pelaku pencurian sepeda di cluster perumahan di Tangsel

“Lalu pada 29 Juli 2020 kami melakukan tangkap tangan (daerah Permata Bintaro RW 18 Kelurahan Jombang, Ciputat) terhadap dua orang, salah satu pelaku yang saat itu telah membawa satu unit sepeda. Kemudian dari satu pelaku tersebut, kami kembangkan,” ungkap Iman, saat gelar perkara di halaman Mapolres Tangsel, Kamis (3/9/2020).

SA, ES, dan TS, telah melakukan pencurian dengan modus pada waktu Subuh mengitari beberapa Cluster, melihat kelengahan Satpam.

Lantas melompat masuk ke claster, melihat ada sepeda langsung digasaknya.

Kemudian, setelah pelaku mengambil sepeda motor, kemudian menjual ke beberapa orang. Kebanyakan sepeda mahal, ada yang Rp 150 juta, brompton yang harganya Rp 50 juta. Kemudian dijual dibawah harga, katanya.

“Proses penjualan dilakukan di pasar sepeda di Cengkareng, Jakbar. Dan dari 17 unit yang dicuri, ada 9 unit berhasil disita, sisanya masih dalam pencarian.

Ketiga pelaku saat ini sedang kita sidik dan kita terapkan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (sg)

Disarankan
Click To Comments