DPUPR Kota Serang soal Tuntutan Ganti Rugi Jalan Warga: Upaya Persuasif

DPRD KOTA SERANG DORONG JALUR HUKUM

KOTA SERANG,PenaMerdeka – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang perihal akses jalan yang ditutup Madsari warga Kota Serang menyebut sedang mengupayakan langkah persuasif.

“Kita akan coba melakukan upaya persuasif dengan yang bersangkutan,” kata M Ridwan Kadis PUPR Kota Serang, dihubungi penamerdeka.com, Rabu (15/9/2020).

Terkait permohonan ganti rugi oleh yang bersangkutan, pihak PUPR Kota Serang mengklaim belum menerimanya secara formal, baru mendapatkan informasi secara lisan.

“Kalau mau mengajukan silahkan, tetapi tentu kita proses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Serang Jumhadi mengatakan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dalam waktu dekat ini akan menggelar pertemuan.

Selain berharap dari DPUPR Kota Serang, akan membahas penyelesaian lahan yang dimiliki Madsari di Kampung Cibogo Timur, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Nanti akan ada pertemuan, saya sih mendorong kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, lebih baik lewat jalur hukum agar cepat selesai, karena masyarakat yang jadi korban,” katanya.

Dikabarkan, Madsari (55) seorang warga Kota Serang menutup beberapa titik jalan di depan rumahnya.

Madsari sebelumnya juga mengklaim memiliki tanah seluas 1 hektare. Sementara tanah yang dipakai jalan sekitar panjang 700 meter dan lebar 4 meter, sehingga menurutnya total yang terpakai untuk jalan seluas 2800 m2.

“Saya tidak muluk-muluk minta ganti rugi sekadar buat bayar utang dan dagang, sekitar satu mobil yang seharga Rp100 juta dan uang Rp200 juta,” katanya. (dra)

Disarankan
Click To Comments