KABUPATEN SERANG,PenaMerdeka -Ahmad Taupik Nuriman (ATN) mantan Bupati Serang memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang.
Pemanggilan beradasarkan laporan kuasa hukum Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.
Laporan karena atas dugaan adanya ujaran kebencian yang dilakukan ATN pada saat deklarasi di Bojonegara dalam Pilkada Kabupaten Serang.
Berdasarkan pantauan, ATN datang ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Serang sekitar pukul 16.00 WIB.
“Intinya saya menyampaikan orasi sebagai masyarakat. Saya mengkritisi pada jargon Tatu-Pandji yang menyebut memberi bukti bukan janji. Nah itu saya bantah,” ucap ATN usai panggilan tersebut, Jumat (18/9/2020).
Dia mengaku bahwa apa yang disampaikan ketika deklarasi bukanlah fitnah, tetapi merupakan fakta yang terjadi. Selain itu Dia juga mempertanyakan apa ujaran kebencian yang dituduhkan.
“Ujaran kebencian pas mana? Benar gak Kabupaten Serang pengangguran teringgi di Banten? Kan benar! Saya ngomong itu berdasarkan rilis BPS Banten tahun lalu. Itu harus diakui. Saya seharusnya melaporkan karena pidato saya dipotong. Tapi saya tidak mau cengeng,” katanya.
Mantan Bupati Serang ini kembali menegaskan, bahwa sebagai pejabat jangan alergi terhadap kritik, jadikanlah itu sebagai kritik yang membangun.
“Saya dulu Bupati Serang dua periode. Apakah saya maen lapor-lapor aja kalau ada orang yang mengkritik. Kalau sepreti itu Bawaslu dengan Polisi bakal repot. Jadi Tatu-Pandji jangan lebailah,” katanya. (dra)