Saat Pengundian, Kalimat Bakal Paslon Pilkada Tangsel Disoal Bawaslu Tangsel

BAWASLU TANGSEL MINTA PERBAIKAN

KOTA TANGSEL,PenaMerdeka – KPU Kota Tangsel, Rabu (24/9/2020) telah melakukan pengundian nomor urut kepada tiga (3) peserta pasangan calon (paslon) pilkada Tangsel.

Bawaslu Tangsel memprotes KPU lantaran menyebut kalimat ‘bakal pasangan calon’ kepada kandidat saat acara pengundian nomor.

Pengundian nomor urut yang dilakukan oleh KPU menurut Ketua Bawaslu Kota Tangsel sudah memperhatikan protokol Covid 19.

Hanya saja dalam tata tertib disebutkan perlu ada perbaikan. Yakni perbaikan kalimat oleh KPU Tangsel.

“Tapi tadi ada sedikit dalam menyusun tata tertib saja, sehingga kami meminta (KPU) agar ada perbaikan di kalimatnya saja. Tatibnya seperti apa, yakni kalimat masih disebut sebagai bakal calon. Seharusnya calon (pasangan calon, red),” ucap Acep kepada penamerdeka.com, Kamis (24/9/2020).

Namun demikian, pihaknya tetap bersyukur kalau PKPU Nomor 13 yang dikeluarkan pukul 01.00 Wib, Rabu (24/9/2020) dinihari bisa disosialisasikan pelaksanaannya oleh KPU.

KPU juga kata Acep telah mensosialisasi kepada para pasangan calon. Sehingga paslon Pilkada Tangsel tidak mengerahkan massa.

“PKPU turun jam satu dinihari tadi. Tapi sudah bisa disosialisasikan. Tim paslon tidak berkerumun,” pungkas Acep. (msg)

Disarankan
Click To Comments