Menaker Sebut 18 Provinsi Ikuti Edaran Soal Upah Tak Naik

PERTIMBANGAN COVID-19

JAKARTA,PenaMerdeka – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebutkan, sudah 18 provinsi yang sepakat akan mengikuti Surat Edaran (SE) tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 saat Masa Pandemi covid-19.

“Berdasarkan pemantauan pada hari Selasa, 27 Oktober 2020, Pukul 16.35 WIB, beberapa daerah telah melaksanakan sidang dewan pengupahan provinsi dalam rangka persiapan penetapan UM tahun 2021. Telah menghasilkan kesepakatan akan melaksanakan SE Menteri Ketenagakerjaan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Provinsi-provinsi yang sejalan dengan SE Kemenaker itu adalah Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.

Lalu, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

“Jadi, sebenarnya posisinya setelah kita mendiskusikan secara mendalam, mempertimbangkan berbagai hal, jalan tengah yang bisa kita ambil adalah dengan tetap sebagaimana upah minimum 2020,” katanya.

“Ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Dewan Pengupahan Nasional. Kita harap para gubernur menjadikan ini sebagai referensi dalam menetapkan upah minimum,” sambungnya.

Diketahui, Ida menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 yang diteken pada 26 Oktober ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata dia.

Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

SE Menaker itu sendiri memicu ketidakpuasan kalangan buruh. Mereka yang tengah mendemo Omnibus Law pun semakin tersulut untuk menyuarakan pendapat di jalanan. (jirur)

Disarankan
Click To Comments