Gubernur Banten Stop Proyek Jogging Track di Situ Cipondoh Tangerang

GERAM SAMA KONTRAKTOR

KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Gubernur Banten  Wahidin Halim menyetop proyek pembangunan jogging track di bibir Situ Cipondoh, Kota Tangerang.

Penghentian itu dilakukan karena kontraktor bukannya melakukan normalisasi, malah melakukan pengurukan Situ.

“Suruh jangan ada kerja dulu, setop dulu! Bukannya normalisasi, malah ngurangin lahan (Situ),” tegas Wahidin, Jum’at (13/11/2020).

Mantan Wali Kota Tangerang ini mengaku geram ketika tahu awal pembangunan akan dijadikan plasa atau tempat berkumpul orang-orang. Bukannya memperkuat bibir Situ Cipondoh dan jogging track untuk kepentingan masyarakat.

“Harus dari ulang pembangunanya, keruk lagi! Jangan ada penyempitan lahan,” kata Wahidin.

Situ Cipondoh sendiri sebenarnya memiliki luas sekitar 140an hektar. Namun, belakangan menyusut menjadi 120an hektar. Nantinya, sepanjang bibir situ akan dibuat jogging track untuk dimanfaatkan warga.

“Bukan hanya sebagai sarana olahraga dan normalisasi situ, tapi agar tidak dimanfaatkan secara ilegal untuk tempat tinggal ataupun mendirikan bangunan,” paparnya.

Pria yang akrab disapa WH ini bakal menertibkan bangunan-bangunan liar yang berada disepadan Situ Cipondoh.

Dan, penertiban serupa juga bakal dilakukan di situ-situ yang ada di Provinsi Banten yang dianggap disalahgunakan. Atau digunakan secara ilegal oleh para pengembang dan masyarakat.

“Ada 63 sampai 67 situ, paling banyak itu di Tangsel. Disalahgunakan dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pengembang atau masyarakat, sekarang sudah didata dan mulai ditertibkan. Kalau perlu nanti kita lapor ke Kejaksaan dan KPK,” kata Wahidin.

Sebenarnya, kata WH, pemerintah daerah bukannya melarang pemanfaatan situ ataupun lahan-lahan milik pemerintah. Tapi, masyarakat ataupun pengembang harus meminta izin secara resmi pemanfaatan lahan tersebut.

“Jangan ilegal begitu. Ajukan secara resmi, pengusaha harus mengajukan HGU HPL kepada pemerintah,” imbuh WH seraya menambahkan, pemerintah akan memberi aturan yang tidak boleh ataupun boleh dilakukan pengusaha untuk pemanfaatan lahan.

“Tujuannya itu agar konservasi lingkungan tetap berjalan dan aset pemerintah bisa jadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya. (hisyam)

Disarankan
Click To Comments