Wewenang Tagih Piutang Kecil Bakal Dialihkan ke K/L

AGAR DIOPTIMALKAN

JAKARTA,PenaMerdeka – Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyebutkan bakal mereformasi tata cara penagihan piutang negara. Pengalihan itu bakal diserahkan ke Kementerian/Lembaga (K/L).

Reformasi dilakukan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163/PMK.06/2020 Tentang Pengelolaan Piutang Negara pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bendahara Umum Negara (BUN), dan Pengurusan Sederhana oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, lewat beleid tersebut penagihan piutang dapat dioptimalisasikan.

Pasalnya, ke depan untuk piutang sebesar maksimal Rp8 juta akan ditangani langsung oleh K/L atau Pemda yang memberikan utang. Selain lebih efisien, ia bilang hal ini dilakukan agar K/L dan Pemda memiliki tanggung jawab terhadap utang yang dikeluarkan.

Sebelumnya, piutang macet dilimpahkan langsung kepada pemerintah pusat.

Ini mengacu pada Pasal 61 (1) PMK terkait yang berbunyi: Piutang Negara dengan kategori macet pada Kementerian Negara/Lembaga yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN meliputi:

a. Piutang Negara dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak sampai dengan Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau b. Piutang Negara yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN.

“Diterbitkannya PMK bermaksud untuk meningkatkan kinerja PUPN dalam mengurus piutang negara yang memiliki jumlah signifikan, dengan memaksimalkan berbagai upaya dalam pendekatan eksekusi ataupun non-eksekusi yang menjadi tugas dan kewenangan PUPN,” jelas Lukman.

Lukman mencatat hingga Desember 2020, piutang negara sebesar Rp75,3 triliun yang berasal dari 59.514 Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Khusus untuk 2020, tercatat oustanding sebesar Rp1,1 triliun dari 7.577 BKPN. (uki)

Disarankan
Click To Comments