Ini Kata Saksi Perkara Manager Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp14 M di Tangerang
KEJANGGALAN PRILAKU
KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi dalam perkara, Hasniati, Manager Finance PT Hand Sum Tex di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (16/2/2021). Wanita yang bekerja sejak 1997 itu diduga telah menggelapkan uang senilai Rp14.556.584.980.
Dua saksi yang dihadirkan diantaranya, Mohammad Anwar yang merupakan Manager HRD dan Ricky Umar yang merupakan konsultan hukum PT Hand Sum Tex.
“Penggelapan uang ini terungkap saat perusahaan menerima tagihan yang belum dibayarkan sebesar Rp85 juta pada September 2019. Saat itu perusahaan heran adanya tagihan pembayaran karena perusahaan sudah tutup pada tahun 2018,” ujarnya.
Anwar melanjutkan, kejadian tersebut bermula dari perusahaan yang telah tutup tetapi belum likuidasi ini langsung menelusurinya. Kemudian terungkap terdakwa menyisipkan penagihan tambahan dalam laporan keuangan perusahaan.
“Perusahaan rutinnya membayarkan gaji karyawan, PLN dan BPJS. Itu semua (jumlah pengeluaran yang rutin) kecil. Yang Rp85 juta di luar itu,” ungkapnya.
Sebelum laporan diberikan ke atasan, lanjut Anwar terdakwa dalam aksinya menyisipkan tambahan tagihan saat catatan diterima dari bagian akunting.
“Dia (terdakwa) menambahkan nama PT dan rekening harusnya berbadan hukum, tapi transfer ke suaminya,” katanya.
Anwar menyebutkan, upanya modus yang dilakukan terdakwa untuk menggelapkan uang perusahaan tersebut telah berjalan mulai tahun 2009 alias diketahui telah mencapai Rp14,5 miliar.
“Jadi, selama ini tidak terdeteksi. Kalau dulu kan enggak kebaca karena banyak tagihan,” ucapnya.
Sementara itu, Ricky Umar menyebut Hasniati setelah aksinya terungkap terdakwa diundang datang ke kantornya yang merupakan kantor penasehat hukum perusahaan. Kemudian, terdakwa mengakui perbuatannya. “Ya saya minta maaf karena saya khilaf waktu itu,” kata Ricky menirukan ungkapan terdakwa.
Terdakwa pun kemudian menyerahkan tiga Sertifikat Hak Milik ruko dan rumah atas nama Jusup (suami terdakwa) serta uang Rp250 juta kepada perusahaan sebagai jaminan telah menggelapkan uang perusahaan.
Ricky menambahkan, uang yang digelapkan terdakwa dialirkan ke beberapa orang yang termasuk kepada keluarga terdakwa. Selain itu, uang yang digelapkan tersebut juga disebut dipakai terdakwa untuk dibelikan ruko, rumah, mobil, investasi, dan lainnya.
“Waktu itu dibelikan renovasi rumah, asuransi, beli mobil, dan merenovasi rumah menjadi ruko,” pungkasnya.
Sidang pun selesai dan akan dilanjutkan pada Kamis (18/2/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Berita sebelumnya, Hasniati, manager PT. Hand Sum Tex diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp14.556.584.980. Ia melakukanya diduga melalui melaporkannya lewat email untuk dilakukan pembayaran oleh perusahaan melalui tranfer bank kepada kreditur.
Namun, terlapor menjalankan tugasnya melakukan penggelapan uang milik PT. Hand Sum Tex secara berlanjut sejak tahun 2009 sampai 08 Oktober 2019 dengan cara membuat laporan tagihan fiktif dari perusahaan fiktif yang kemudian atas laporan tagihan fiktif itu.
“PT. Hand Sum Tex telah mentranfer kepada rekening Bank OCBC NISP, BCA, dan CIMB Niaga atas nama Jusup (suami terlapor), William (adik terlapor), Anto (adik terlapor), Simon Tamzil (teman suami terlapor) dan Hengky Amos Hengkesa (teman suami terlapor) yang seluruhnya berjumlah Rp14.556.584. 980,” Jaksa Penuntut Umum, Adib Fachri saat sidang perdana.
Adib mengatakan, uang hasil penggelapan sejumlah tersebut diduga oleh terlapor dibelikan ruko, rumah, mobil dan di Investasikan melalui Asuransi Genereli dan investasi lainnya.
“Perbuatan terlapor baru diketahui perusahaan pada sekitar 9 Oktober 2019. Setelah dilakukan audit internal perusahaan serta melakukan klarifikasi langsung terhadap terlapor dan kepada pihak terkait terlapor mengakuinya serta meminta maaf kepada saksi Hung Ying Che selaku direktur perusahaan,” katanya. (hisyam)