Tak Gubris Dugaan Maladministrasi PTSL, Pospera Pertanyakan Kinerja BPN Kabupaten Tangerang
DIDUGA RUBAH NAMA DAN KELUASAN LAHAN
KABUPATEN TANGERANG,PenaMerdeka – Direktur Eksekutif LBH Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten, Septian Prasetiyo, meminta BPN Kabupaten Tangerang bersikap terhadap dugaan temuan maladministrasi sertipikat hak milik (SHM) pada program PTSL di Buaran Mangga, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Kita mendapatkan laporan dari salah satu kantor hukum yang juga rekanan kami, mereka telah bersurat ke BPN Kabupaten Tangerang sejak tanggal 28 Desember 2020 lalu,” ucap Septian kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Menurutnya, terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan oknum BPN Kabupaten Tangerang ini, pihak terkait belum memberikan respon.
ADA DUGAAN PEMALSUAN PENERBITAN SHM
Artinya dalam kajian LBH Pospera, tambah Septian, ada dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan dan penyimpangan adminitrasi dalam penerbitan SHM.
“Kuat dugaan dilakukan oleh oknum pejabat dan pegawai BPN Kabupaten Tangerang. Padahal sudah beberapa bulan lalu sudah dilayangkan surat, tetapi BPN belum secara resmi memberikan jawaban.”
“Dalam analisa kita di Desa Buaran Mangga, ada dugaan maladministrasi dalam proses pendaftaran tanah yang dilakukan oknum masyarakat dan pejabat BPN Kabupaten Tangerang,” katanya.
Pengacara muda ini menambahkan, berdasarkan data yang didapat, bahwa dengan Dasar SPPT No. 36.19.012.007.003-0074.0, Surat Keterangan Kepala Desa No. 460.0922/Ds-Brm/II/2018 dan Surat Pernyataan Kesaksian Tanggal 19 Maret 2018, terdapat SHM dengan nama pemegang hak semula Arif Rachman yang terletak di Desa Buaran Mangga.
Yakni dengan Nomor 01022, Nomor Induk Bidang (NIB) 28.04.17.07.01519, Daftar isian 202 Tanggal 02 Oktober 2018 No. 3897/2018, Surat Ukur Tanggal 02 Oktober 2018 Nomor 887/Buaran Mangga/2018.
ADA MODUS PERUBAHAN LUAS TANAH
Lalu kata dia dengan Nomor Peta Pendaftaran 48.2.30.092-07-1 dengan Luas 903 M2 (Sembilan Ratus Tiga Meter Persegi), telah berubah Nama Pemegang Hak menjadi Husni S.Ag dan berubah Luas menjadi 25.384 M2 (Dua Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Meter Persegi).
Begitu juga dengan SHM milik Ilmiyati, bahwa dengan dasar Surat Keterangan Kepala Desa No. 460 0809/Ds-Brm/II/2018 dan Surat Pernyataan Kesaksian yang diterbitkan pada Tanggal 19 Maret 2018 terdapat Sertipikat Hak Milik (SHM) dengan nama Pemegang Hak Semula ILMIYATI yang juga terletak di Desa Buaran Mangga.
Yakni dengan Nomor 00183, Daftar Isian 307 Nomor 91408, Daftar Isian 208 Nomor 45419, Nomor Induk Bidang (NIB) 28.04.07.17.00547, Dasar Pendaftaran Daftar Isian 202 tanggal 23 Mei 2018 Nomor 1182/2018, Surat Ukur 18 Mei 2018 No. 399/Buaran Mangga/2018 dengan Luas 487 M2 (Empat Ratus Delapan Puluh Tujuh Meter Persegi).
TERJADI PERUBAHAN NAMA KEPEMILIKAN
”Namun telah berubah nama menjadi NURSIN PT JUKUT dengan Luas 2.736 M2,” tukas Septian.
Sementara itu Septian melanjutkan, berdasarkan situs BPN Kabupaten Tangerang perubahan kedua bidang tanah tidak dibarengi dengan Perubahan Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Sertipikat Hak Milik (SHM), dan Nomor M.
Lebih jauh Septian mengatakan, LBH Pospera sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke lembaga hukum, baik Kepolisian dan Kejaksaan.
“Ini seperti gunung es, yang kita dapat ini baru sampel kasus yang kecil, bisa jadi yang melakukan hal seperti ini banyak oknum, terlebih Desa Buaran Mangga ini masuk kawasan pembebasan pengembang besar, jadi ada motif untuk mencari keuntungan dengan melakukan maladmnistrasi dengan dugaan perubahan nama pemilik dan penggelembungan jumlah luas tanah,” paparnya. (red/yud)