JAKARTA,PenaMerdeka – Bank Indonesia (BI) saat ini tengah mengkaji mata uang digital bank sentral (central bank digital currency/ CBDC) sebagai alat pembayaran yang sah. Bank sentral masih mempertimbangkan penerbitannya sesuai Undang-undang (UU) Mata Uang dan UU BI.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengungkapkan, dalam konteks tersebut Bank Indonesia merencanakan ke depan akan menerbitkan center bank digital currency.
“Pertimbangannya, satu, sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen alat pembayaran yang sah di NKRI secara end to end baik secara pencangannya sampai kemudian pengedarannya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, kemarin.
Perry menerangkan penerbitan rupiah digital itu juag mempertimbangkan pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
“Tentu kami pertimbangkan (untuk) mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran termasuk persiapan dari infrastruktur pasar uang, valas dan sektor keuangan,” ujarnya.
Selain itu, bank sentral juga mempertimbangkan teknologi CBDC yang dipakai di negara lain, berikut platform yang digunakan.
Sebagai informasi, sejumlah negara tengah mengkaji penerbitan mata uang digital di tengah kian populernya mata uang kripto seperti Bitcoin. Beberapa negara yang tengah mengkaji diantaranya, Inggris, China, Jepang, dan Uni Eropa. (uki)