KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus ganja seberat 65 kilogram jaringan Sumatra. Barang haram yang diselundupkan kurir pria berinisial CR itu rencananya diedarkan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, kasus narkoba yang diungkap tersebut pada Rabu (5/5/2021) kemarin.
“Dari hasil investigasi, narkoba ini dikirim dan dikendalikan dari daerah Sumatra yang diedarkan di Jabodetabek,” ungkapnya, Selasa (25/5/2021).
Selain CR, Deonijiu menjelaskan, petugas juga berhasil menangkap pria berinisial SW yang berperan sebagai pengirim ganjanya. “Saat ini (dua) tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polres,” katanya.
Deonijiu menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal setelah petugas mendapatkan informasi adanya pengiriman ganja. Lalu, petugas membuntuti gerak-gerik CR selama sepekan. Mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang berupa ganja seberat 65 kg melalui jasa ekspedisi. Selain ganja dengan berat 65 Kg, petugas menyita barang bukti berupa seunit minibus yang digunakan tersangka untuk mengirim paket ganja.
“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari jumlah barang bukti maka kira-kira menyelamatkan 65 ribu jiwa masyarakat,” ujarnya.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (hisyam)