Kabupaten Tangerang, PenaMerdeka – Betapa teganya empat pemuda tersangka yang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan ini setelah menggagahi terhadap S (15) seorang gadis yang masih ABG dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kejadian tersebut berawal ketika tersangka berinisial CH dan AD mengendarai angkutan umum R 11 trayek jurusan Perum – Cikokol dengan plat nomor Polisi B 1938 GUX yang pada saat itu menjumpai korban di daerah Bencongan, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
“Korban langsung naik ke angkot itu karena sesuai dengan rute yang akan dituju, sesampainya di tempat tujuan, korban dilarang oleh tersangka untuk turun, bahkan mereka memaksa untuk dibawa ke kos-kosanya di Jalan Sabi Raya Kelurahan Bencongan,” ucap AKP Ahmad Alexander Yuriko pada Wartawan, Senin (28/11).
Ia juga menjelaskan, ketika korban sudah sampai di kos-kosannya tersangka AD menyuruh korban kekamar mandi, kemudian pelaku yang lain CH, RA,AA dan TS mencabuli dan juga menyetubuhi.
“Betapa tidak manusiawinya apa yang telah dilakukan ke empat pemuda tersangka ini, korban pada saat itu berada di bawah ancaman ada yang memagang tangannya, kakinya dan juga ada yang menyetubuhinya,” terangnya.
Menurutnya, awal terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan empat pemuda ini ketika korban melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Mapolres Tangerang Selatan pada hari minggu (27/11/2016).
“Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan empat orang. Untuk tersangka TS dan DS sendiri kini menjadi daftar pencarian orang (DPO),” tandasnya
Akibat ulahnya empat pemuda tersangka itu di kenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (herman)







