KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang melaunching Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Perjuangan Bersama. Hal itu guna mengedukasi hukum dan membela hak warga yang terlanggar secara konstitusi.
Launching LBH ini bertepatan dengan kegiatan Sarasehan Pancasila bersama Organisasi Mahasiswa Cipayung Plus yakni GMNI, HMI, PMII, Sapma PP dan Hikmahbudhi di Ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tangerang.
Kegiatan yang juga partai besutan Megawati Soekarno Putri itu merupakan rangkaian Bulan Bung Karno tahun 2021.
“Lembaga Badan hukum ini akan menjadi alat perjuangan bagi masyarakat miskin bersama PDI Perjuangan. Edukasi sekaligus advokasi hukum, konsultasi hukum gratis untuk membela hak warga yang terlanggar secara konstitusi,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Gatot Wibowo, Senin (7/6/2021).
Gatot menyebutkan, terkait sarasehan pancasila, bahwa pancasila harus menjadi gaya hidup bagi masyarakat Kota Tangerang yang penuh dengan keberagaman.
Katanya, Pancasila harus kokoh sebagai the living ideologi atau ideologi yang hidup di tengah-tengah masyarakat menjadi pemersatu diantara sesama bangsa.
“Pelurusan sejarah pancasila juga merupakan agenda peringatan hari lahir pancasila 1 Juni, dengan meletakan Bung Karno sebagai penggali Pancasila,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Suandi menambahkan, LBH Rumah Perjuangan Bersama dikomandoi oleh BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat).
Hadirnya BBHAR yaitu untuk membantu masyarakat yang mencari keadilan baik secara litigasi maupun non- litigasi.
“Bantuan hukum atau jasa hukum yang diberikan oleh BBHAR secara cuma-cuma alias gratis kepada masyarakat kurang mampu. Perkara perkara yang ditangani yaitu contoh kasus pidana (litigasi) seperti penganiayaan, pencurian, narkotika, KDRT dan pelecehan seksual. Kemudian contoh kasus perdata seperti perceraian, PHK, wanprestasi dan lain-lain.
“Terkait dengan non litigasi yaitu penyuluhan hukum, konsultasi hukum, negoisasi, pendampingan dan legal drafting. Persyaratan pencari keadilan cukup membawa KTP, SKTM, surat permohonan dan dokumen terkait kasus atau perkara,” jelasnya. (hisyam)