JAKARTA,PenaMerdeka – Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani membatalkan rencana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dari sembako dan pendidikan. Hal itu lantaran bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila.
Bamsoet menegaskan, pengenaan pajak juga akan menyebabkan harga di kedua sektor tersebut naik tajam dan berujung pada inflasi.
“Pengenaan pajak PPN, otomatis akan membuat harga sembako atau pendidikan naik tajam. Pada akhirnya menaikkan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (13/6/2021).
“Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras akan dikenakan PPN,” lanjutnya.
Bamsoet mengatakan, dua organisasi terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga telah menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah ini.
Di tengah rendahnya kulitas pendidikan dalam negeri, kata dia, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, dan berbagai ormas lainnya yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas.
Oleh karena itu, Bamsoet menilai, pengenaan PPN terhadap pendidikan sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai ormas yang fokus pada pendidikan.
“Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka, namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitivitas terhadap kondisi rakyat,” ujar dia.
Bambang menyebut, Kementerian Keuangan harus menyadari bahwa masih ada banyak cara menaikkan pendapatan negara tanpa harus memberatkan rakyat, terutama memaksimalkan potensi yang sudah ada.
Ia mengingatkan, hingga akhir April 2021 penerimaan pajak baru mencapai Rp 374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari target total yang mencapai Rp 1.229,6 triliun.
“Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada,” kata Bambang.
“Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun,” ucap dia.
Adapun informasi mengenai dikenakannya PPN terhadap sembako diketahui berdasarkan bocoran draf revisi perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Aturan tentang PPN sebelumnya telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menggantikan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN.
Dalam UU Cipta Kerja, diatur bahwa perubahan Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 masih memasukkan “barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak” dikecualikan dari PPN. (jirur)