Bunga Kartu Kredit Bank Digunting 1,75 Persen Per Bulan

JAKARTA,PenaMerdeka – Sejumlah bank menurunkan suku bunga kartu kredit dari kisaran 2 persen menjadi 1,75 persen per bulan sesuai aturan Bank Indonesia (BI) mulai 1 Juli kemarin. Pengumuman resmi diberikan melalui situs resmi hingga pesan singkat ke masing-masing nasabah.

Salah satunya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Bank berlogo pita emas ini mengumumkan penurunan bunga kartu kredit. Besaran bunga kartu kredit baru ini nantinya berlaku untuk transaksi pembelanjaan dan penarik tunai (cash advance).

“Perubahan suku bunga mulai berlaku untuk transaksi Mandiri Kartu Kredit yang dilakukan sejak 1 Juli 2021,” tulis Bank Mandiri, dikutip Jumat (2/7).

Selain menurunkan bunga kartu kredit, bank negara itu juga mengumumkan penurunan biaya keterlambatan pembayaran tagihan. Biaya keterlambatan pembayaran yang sebelumnya 3 persen atau maksimal Rp150 ribu turun menjadi 1 persen atau maksimal Rp100 ribu.

“Pemberlakuan biaya keterlambatan pembayaran yang baru berlaku untuk tagihan Mandiri Kartu Kredit yang jatuh tempo mulai 1 Mei 2020,” terang Bank Mandiri.

Selain Mandiri, kebijakan sama juga ditempuh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI. Bank berlogo 46 itu kini memasang bunga kartu kredit sebesar 1,75 persen per bulan untuk transaksi belanja ritel dan penarikan tunai.

“Untuk tagihan sampai dengan 30 Juni 2021 dikenakan bunga 2 persen. Per 1 Juli 2021, sisa tagihan serta tagihan baru dikenakan bunga 1,75 persen,” ungkap BNI di situs resminya. (uki)

Click To Comments