KOTA TANGERANG,PenaMerdeka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang melakukan pengambilan sampel terhadap bantuan sosial pada program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) ditiap kecamatan yang ada di kota berjuluk Akhlakul Karimah itu. Hal ini untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
“Kita telah melakukan pemeriksaan lapangan. Pendamping PKH, TKSK, dan e-Warung sudah diperiksa dan akan dikembangkan lagi,” kata Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Raden Bayu Probo Sutopo, Kamis, 5 Agustus 2021.
Bayu mengatakan, pemeriksaan lapangan dilakukan terhadap bantuan sosial PKH dan BPNT sejak 2017 lalu. Dan, Kejari Kota Tangerang akan segera dilakukan pengambilan dokumen-dokumen.
“Sudah ada indikasi yang merugikan. Dan, akan kita sinkronkan dengan dokumen-dokumen yang ada nantinya,” tegasnya.
Selain melakukan pemeriksaan terdahap bantuan PKH dan BPNT, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan melakukan pemeriksaan terhadap bantuan beras dari bulog untuk serta BST untuk penanganan Covid-19 sejak 2020 sampai 2021.
“Kami ingin mengetahui siapa yang bertanggungjawab dalam hal ini. Untuk mempercepat proses ini kami berharap agar masyarakat mau terbuka jika terjadi penyimpangan dalam bantuan sosial,” jelasnya. (hisyam)